Menurut informasi yang beredar, Briptu Norman mendapatkan bayaran sekitar Rp. 500.000.000,00 (500 Juta Rupiah) untuk kegiatan Syuting Video Klip tersebut. Wakapolres Bolaang Mangondow, KomPol. Heru Pramukarno, turun langsung untuk menghentikan kegiatan syuting tersebut. Menurut AKBP Edgar Broto Seno, Kapolres Bolaang Mangondow, hal itu dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Gorontalo.
Briptu Norman Kamaru diperiksa Provost, dan menurut rencana akan dipulangkan ke Gorontalo.