HAM DALAM UUD 1945 DAN PENEGAKANNYA


Digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan dengan dosen pengampu Murtamdji, M. Si
Oleh:
Hamdan Nugroho 07201241024
Alfin Sugiarto 07201241038
Khanif Labib Musthofa 07201241046


1. PENDAHULUAN
UUD 1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja HAM dalam UUD 1946?
2. Bagaimana pelaksanaannya?
3. PEMBAHASAN
HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.

PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Penegakkan pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan persoalan praktis. Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang keliru terhadap hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan antara penegakkan hokum dan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan yang sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde Reformasi.

1. Masih populer represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti Subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa, merupakan
2. Pembatasan partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran kebebasan berpendapat karena menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau kegagalan berpartisipasi dalam pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak memajukan dirinya melalui membangun bangsa. Politik uang juga berdampak mematikan kritik dan rasionalitas yang berarti memperlakukan manusia secara tidak holistis atau menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek materi. Larangan terhadap penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan komunisme tetap diberlalukan, menjadi penyebab terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu Politik uang mengandung dua unsur kelemahan besar terkait HAM yakni mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan sebagai komoditi politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas. Perlakuan koersif dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye politik hal ini berarti kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan kebebasan akses informasi
3. Eksploitasi ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena upaya perbaikan kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
4. Di bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan depan hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan, peradilan, maupun pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang jelas-jelas merengguta hak seseorang untuk sekedar hidup.
5. PENUTUP
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 63 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Untuk itu butuh keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.

Stumble This Fav This With Technorati Add To Del.icio.us Digg This Add To Reddit Add To Facebook Add To Yahoo
 
Add to Technorati Favorites Science Blogs - BlogCatalog Blog Directory TopOfBlogs Personal My Zimbio

eXTReMe Tracker