Roy Suryo Setuju Fatwa Haram Facebook



Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo menyambut baik rekomendasi fatwa ulama atas status hukum Islam terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.

"Saya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari halal dan haram, tapi saya menyambut baik rekomendasi itu," katanya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

Ia mengajak masyarakat berpikir positif terhadap rekomendasi itu sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas jejaring itu.

"Saya sendiri salah satu orang yang pernah dirugikan dalam penyalahgunaan facebook. Di internet, ada 26 facebook atas nama Roy Suryo, tapi hanya satu yang asli dan memang saya sendiri yang buat," kata orang yang dipastikan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR baru itu.

Roy juga mengungkapkan akun facebook milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang tiruannya banyak bermunculan, namun hanya satu yang asli.

Menurut dia, sebenarnya ancaman pidana terhadap penyalahgunaan teknologi informasi sudah diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup. Tapi tidak apa-apa kalau memang perlu fatwa lagi. Hanya saja perlu ada penegasan, bahwa tidak semua teknologi berdampak buruk," tambahnya.

Dia menyarankan pihak yang akan mengeluarkan fatwa bahwa tidak semua pengguna jejaring sosial harus terkena ancaman hukum agama. "Saya yakin, para ahli agama kita lebih bijak sehingga tidak menggeneralisasi penggunaan jejaring sosial itu," kata Roy.

Sementara itu Nabiel Harun dari Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) seJawa Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengusulkan kepada siapapun, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.

"Hasil `bahtsul masail` FMPPP kemarin hanya menjelaskan, bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat," katanya.

Dia menyayangkan pemberitaan media massa, bahwa facebook dan jejaring sosial lainnya haram. "Padahal kesimpulannya tidak sesederhana itu. Terus terang, saya menyayangkan timbulnya distorsi itu," kata Nabiel. -